Author: Muhammad Arbani
-
Konsumen terpleset di restoran siapa yang bertanggung jawab
Sangat disayangkan di Indonesia pelaku usaha tidak terlalu mementingkan hak-hak konsumen walaupun UU Perlindungan konsumen menurut saya sudah cukup baik dalam mengakomodir segala yang terkait dengan perlindungan konsumen (cukup) disisi lain kurangnya edukasi terhadap pelaku usaha terkait kewajiban mereka untuk mengakomodasi segala hak yang berkaitan dengan konsumen serta kurangnya kemauan dari konsumen untuk menuntut ganti…
-
Tidak Bertanggung Jawab Atas Kehilangan
Seringkali kita melihat sebuah klausla atau kalimat yang menyatakan bahwa ” Kami tidak bertanggung jawab atas kehilanggan barang” namum sebenarnya mereka dapat dimintakan pertanggungjawaban sebagai contoh apabila sesorang memarkirkan kendaraanya di sebuah tempat parkir ia otomatis membayar tarif parkir dan tarif yang di kenakan kepada pemilik mobil yang berparkir ini dapat juga di sebut sebagai…
-
Tenant Mall apakah termasuk konsumen?
Undang Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen melalui pasal pasal yang terkandung di dalamnya mendefinisikan Pelaku usaha dan jasa sebagai berikut: Pasal 1 (3) “Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara…
-
Layanan Kesehatan
Sebuah cerita dan catatan Pernah kah anda mendapatkan pelayanan kesehatan yang buruk? bukan terkait malpraktik hanya berfokus pada layanan yang menurut anda tidak sesuai dengan apa yang anda bayarkan. Berangkat dari pengalaman pribadi saya sedang mengatarkan anak kedokter spesialis anak, dimana waktu sudah menunjukan pukul 11:00 di hari jummat, sudah seharusnya dokter tersebut hadir tepat…