Tidak Bertanggung Jawab Atas Kehilangan

Seringkali kita melihat sebuah klausla atau kalimat yang menyatakan bahwa ” Kami tidak bertanggung jawab atas kehilanggan barang” namum sebenarnya mereka dapat dimintakan pertanggungjawaban sebagai contoh apabila sesorang memarkirkan kendaraanya di sebuah tempat parkir ia otomatis membayar tarif parkir dan tarif yang di kenakan kepada pemilik mobil yang berparkir ini dapat juga di sebut sebagai pembayaran atas “jasa” sehingga mereka tidak dapat terbebas dari tanggung jawab.

Klausula baku ini atau klausula yang di berikan oleh satu pihak umumnya penyedia jasa ini sebenernya tidak adil utamanya mereka meninginkan pengalihan tanggung jawab namun sekali lagi UUPK melalui pasal pasal di dalamnya telah memprediksi hal ini dan menyiapkan pasal untuk mengcegahnya walaupun pada realitanya klausula baku sering kali di terapkan oleh penyedia jasa kepada konsumen tanpa perlawanan

Apakah anda mengalami hal tersebut? silahkan konsultasikan kepada kami


Comments

Leave a comment