Tenant Mall apakah termasuk konsumen?

Undang Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen melalui pasal pasal yang terkandung di dalamnya mendefinisikan Pelaku usaha dan jasa sebagai berikut:

Pasal 1 (3) “Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi”  

Pasal 1(5) Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen. 

Berdasarkan isi dari pasal 1(3) dan 1(5) dapat disimpulkan bahwa tenang mall merupakan konsumen yang memiliki hak dan kewajiban sebagaimana di amanatkan dalam UU tentang perlindungan konsumen ini

Studi kasus yang akan di bahas hari ini berdasarkan pengalaman dari klien saya dimana ia menyewa lahan usaha di dalam mall sebesar 220m2 dan dibangun restoran cepat saji, seiring berjalannya waktu linear dengan perkembangan restoran yang sangat pesat muncul masalah di luar dugaan mulai dari pipa mall yang bocor, banjir akibat pipa bocor sehingga berakibat terhentinya restoran beroperasi selama beberapa hari dan jika di valuasi maka kerugian perhari akibat hal ini sebesar Rp 15.000.000 Perhari dan Rp 25.000.000 (di hari sabtu & minggu), terlebih lagi pemilik restoran sempat terpleset sehingga tanganya harus di gibs

pertanyaan yang muncul apa langkah yang dapat di lakukan oleh pemilik restoran selaku penyewa / tenan:

Langkah pertama yang ia dapat lakukan adalah membuat surat meminta audiensi kepada management mall dengan tujuan untuk menceritakan apa yang telah terjadi tentunya dengan melengkapi dokumentasi keadaan pada saat ia mengalami “kejadian yang tidak berkenan” seperti kebanjiran

Jika terdapat perbaikan maka lampirkan bon bon perbaikan untuk di berikan kepada management walaupun dalam hal ini pihak mall belum tentu melakukan pergantian terhadap kerugian yang di alami

Dalam audiensi jika di terima maka lampirkan keluh kesah yang dialami dan minta penyelesaian yang adil bagi pihak mall dan bagi tenant

Jika pihak mall abai dan tidak membalas surat permohonan audiensi maka tenant dapat melakukan langkah-langkah hukum sebagaimana di atur dalam UU Perlindungan konsumen atau juga dapat berkonsultasi dengan kami untuk lebih jelasnya


Comments

Leave a comment