Layanan Kesehatan

Sebuah cerita dan catatan

Pernah kah anda mendapatkan pelayanan kesehatan yang buruk? bukan terkait malpraktik hanya berfokus pada layanan yang menurut anda tidak sesuai dengan apa yang anda bayarkan.

Berangkat dari pengalaman pribadi saya sedang mengatarkan anak kedokter spesialis anak, dimana waktu sudah menunjukan pukul 11:00 di hari jummat, sudah seharusnya dokter tersebut hadir tepat waktu, kami yang membutuhkan jasa dokter tiba di klinik spesialis anak pada pukul 9:50 saat sampai susterpun sepertinya belum siap, pada sekitar pukul 11:30 seorang suster menghampiri dan menginformasikan bahwa dokter sedang sakit perut layanan di tunda “sebentar”, muncul di benak saya sebentar itu berapa lama? saya sebentar lagi harus sholat jummat dan posisinya istri sedang tidak ikut bersama saya, kami hanya berdua (saya dan putri saya) sungguh ironis dan akhirnya layanan pada hari itu di batalkan secara sepihak.

Apa yang bisa saya lakukan berdasarkan cerita di atas.

Pertama mengetahui bahwa saya adalah konsumen (pasien layanan kesehatan) menurut UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam:

Pasal 4 a “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”

Pasal 4 c “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai konsidi dan jaminan barang dan/atau jasa”

Pasal 4 g “hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif”

Pasal 4 h “hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya”

Berdasarkan amanat dari pasal pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa layanan kesehatan tersebut telah menganggu 1.) kenyamanan saya yang menunggu lama, 2.) tidak memberikan informasi yang pasti sehingga membuat pasien bingung serta tidak menepati janji 3.) tidak di layani dengan baik pada akhirnya pasien sudah menunggu namun akhirnya di batalkan secara sepihak 4.) tidak mendapatkan kompensasi apapun terhadap kerugian yang di timbulkan

Kedua saya akan menjelaskan dalam prespektif UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Pasal 1.1 Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatandan/ atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif,rehabilitatif, dan/atau paliatif.

Tanpa harus melihat Hak Pasien dan Tugas pelayanan kesehatan dalam pasal pasal dalam UU ini, saya dapat menyimpulkan dalam kasus saya bahwa klinik tersebut telah lalai dalam memberikan pelayanan kepada saya selaku konsumen dengan tidak menepati janji dan membatalkan secara sepihak tanpa adanya informasi terlebih dahulu sebagai pasien yang membayar jasa layanan secara langsung saya sangat kecewa

Apa langkah yang bisa saya lakukan terhadap ini

  1. Menyurati Management Rumah sakit / Klinik dengan menjelaskan kronologi yang saya alami secara rinci dan menyertakan kerugian yang anda alami atas tindakan layanan medis tersebut
  2. Melaporkan Dokter ke organisasi profesi dan meminta organisasi profesi memberikan sanksi
  3. Melaporkan Rumah Sakit / Klinik kepada Kementrian Kesehatan dengan melengkapi bukti-bukti yang anda miliki

Tentunya cara cara dan langkan ini bersifat variatif sesuai dengan pengalaman masing masing tulisan ini saya buat sangat general atau umum dengan contoh yang umum juga agar dapat di mengerti oleh para pasien / konsumen

Apabila anda memiliki pengalaman yang serupa?


Comments

Leave a comment